
BANDARLAMPUNG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar Rapat Desk Pembahasan Capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025 di Gedung Pusiban, Selasa (10/3/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menegaskan, seluruh perangkat daerah perlu menempatkan diri pada kerangka menyusun laporan kinerja pemerintahan tahun sebelumnya agar menyampaikan data sesuai kondisi riil.
Menurutnya, penyusunan LPPD merupakan bagian penting dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah oleh pemerintah pusat. Karena itu, setiap indikator kinerja yang dilaporkan harus benar-benar mencerminkan capaian kerja telah dilakukan.
“Dalam forum ini kita sedang menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025. Tolong di-setting dulu frame berpikir kita, bahwa bapak/ibu hadir untuk menyusun laporan pemerintahan daerah tahun lalu,” ujar Marindo.
Ia menjelaskab, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, pemerintah daerah diwajibkan menyusun tiga laporan utama, yaitu LPPD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, serta Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Ketiga laporan itu memiliki karakteristik serupa, namun ditujukan kepada segmen pembaca yang berbeda.
LPPD kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebagai dasar penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Belum Optimal
Marindo mengungkapkan, berdasarkan laporan sementara, masih terdapat sejumlah perangkat daerah yang capaian IKK-nya belum optimal.
Ia meyakini kondisi tersebut bukan karena kinerja kurang baik, melainkan mungkin sebab metode penginputan data atau pemilihan indikator kurang tepat.
“Saya yakin kinerja Pemprov Lampung sudah sangat baik. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sudah memenuhi regulasi dan capaiannya juga baik. Mungkin ini hanya soal metode operator dalam entry dan pemilihan data yang digunakan,” katanya.
Ia juga menekankan, penting perangkat daerah serius mengisi data pada aplikasi pelaporan, karena LPPD menjadi salah satu dasar penilaian kinerja kepala daerah yang diturunkan dari kinerja organisasi perangkat daerah.
“Kalau kita sudah bekerja baik, jangan sampai kerja-kerja baik ini tak terlihat oleh publik, masyarakat, dan pemerintah pusat,” tegasnya.
Selain indikator kinerja, Marindo juga meminta perangkat daerah memperkuat pelaporan inovasi daerah serta efektivitas pelayanan urusan pemerintahan yang menjadi bagian dari penilaian dalam LPPD.
Ia mengingatkan, pengisian data LPPD melalui aplikasi berlangsung sejak 1 Maret hingga 31 Maret, sesuai ketentuan bahwa laporan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Setelah itu, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi nasional terhadap seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
“Tahun lalu peringkat kita berada posisi ke-14 secara nasional. Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih baik lagi,” ujarnya.
Peringkat 14
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang menjelaskan, penyusunan LPPD 2025 menggunakan indikator terbaru berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026.
Dengan adanya perubahan indikator ini, perlu koordinasi, klarifikasi, dan validasi data bersama seluruh perangkat daerah agar kesesuaian data serta kelengkapan dokumen pendukung dapat dipastikan sebelum proses finalisasi laporan.
Menurut Binarti, berdasarkan evaluasi nasional sebelumnya melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-2019 Tahun 2025, capaian LPPD Provinsi Lampung berada status kinerja sedang dengan peringkat 14 nasional dari 33 provinsi dengan skor 3,0530.
Ia juga mengungkapkan, hasil kompilasi sementara menunjukkan masih terdapat beberapa indikator capaian kinerjanya belum optimal, sebagian data perlu klarifikasi, serta indikator membutuhkan penyesuaian metode perhitungan sesuai pedoman terbaru.
Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Anang Risgiyanto menegaskan, LPPD merupakan bagian siklus manajemen kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tak dapat pisah dari Indikator Kinerja Utama, Indikator Kinerja Daerah, serta IKK.
Menurutnya, proses desk pembahasan ini menjadi bagian penting untuk memastikan keselarasan indikator dan capaian kinerja antar perangkat daerah dalam satu siklus manajemen kinerja pemerintah daerah.
Melalui rapat desk ini, Pemprov Lampung berharap kualitas LPPD 2025 dapat kian meningkat sehingga berdampak pada peningkatan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional. (kmf)